Legal audit atau dalam dunia hukum dikenal dengan Legal Due Diligence (“LDD”) adalah pengujian tuntas dalam aspek hukum dengan melakukan pemeriksaan dan/atau penilaian terhadap risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan bisnis yang akan dilakukan sebuah perusahaan. Tujuan dari legal audit adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta mengidentifikasi risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh perusahaan.
- Tujuan dilakukannya legal audit atau LDD adalah:
- Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
- Memeriksa legalitas perusahaan;
- Memeriksa tingkat ketaatan perusahaan;
- Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum terhadap suatu kebijakan perusahaan.
- Tahapan-Tahapan Legal Audit
- Tanda tangan confidentiality agreement (dalam transaksi akuisisi)
- Pembentukan tim legal audit
- Persiapan due diligence request list
- Pemeriksaan dokumen
- Legal Audit dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
- Pemeriksaan akta perusahaan;
- Pemeriksaan perizinan perusahaan;
- Pemeriksaan aset perusahaan;
- Pemeriksaan bebas perkara perusahaan.
Materi yang perlu untuk diperiksa dan/atau dinilai pada saat legal audit sebagai berikut:
- Aspek korporasi, antara lain mencakup pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, maksud dan tujuan, struktur pemodalan, susunan pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta susunan direksi dan dewan komisaris.
- Perizinan, antara lain mencakup perizinan umum dan perizinan operasional/khusus
- Ketenagakerjaan, antara lain mencakup jumlah dan status tenaga kerja, Peraturan Perusaaan, Perjanjian Kerja Bersama, Upah Minimum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Perjanjian-perjanjian material, antara lain mencakup perjanjian utang piutang, perjanjian kerja sama, dan lainnya.
- Hak kekayaan intelektual.
- Aset perusahaan, antara lain seperti sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain.
- Litigasi, sengketa atau pelanggaran lainnya.
Legal Audit dilakukan oleh Auditor hukum (legal auditors) yaitus personil yang mempunyai kualifikasi, kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau audit kepatuhan hukum pada sektor penyelenggaraan negara, sektor ekonomi dan usaha, serta sektor sosial kemasyarakatan, serta bersifat independen, objektif, dan tidak memihak.
–Referensi
Halim, Hamzah. 2015. Cara Praktis Memahami & Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Kencana.