Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor disebut eksportir. (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor). Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha yang merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, kecuali ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, maka Eksportir tidak peerlu memiliki NIB atau Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha terdiri dari Eksportir Terdaftar, dan Persetujuan Ekspor. (Pasal 23 UU Permendag Nomor 19 Tahun 2021).
Perizinan Berusaha diajukan dengan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW setelah memiliki hak akses. Hak akses diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli antara lain:
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan untuk eksportir orang perseorangan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak untuk eksportir Badan Usaha Milik Negara atau Yayasan; atau
- NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk eksportir koperasi dan badan usaha.
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dapat diajukan permohonan perpanjangan jika Eksportir Terdaftar masa berlakunya akan berakhir. Syarat permohonan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Eksportir Terdaftar berakhir dengan menyampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. Eksportir juga dapat mengajukan pembatalan terhadap proses :
- Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
- Perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
- Perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
Eksportir yang memiliki Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor terkait terealisasi atau tidaknya kegiatan Ekspor kepada Menteri secara elektronik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. Eksportir terdaftar yang tidak melaksanakan kewajiban ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan sebagai Eksportir Terdaftar dan tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan impor disebut importir. (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor). Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai salah satu API (Angka Pengenal Importir) yang merupakan tanda pengenal sebagai Importir. API terdiri dari API-U (Angka Pengenal Importir Umum), dan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). Importir yang tidak memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas barang bebas Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Pada setiap penerbitan Perizinan berusaha di bidang Impor harus dilakukan konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Perizinan Berusaha dapat diajukan permohonan perubahan data dengan mencantumkan: (Pasal 12 Permendag Nomor 36 Tahun 2023)
- NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U dan identitas Importir,
- pos tarif,
- jenis/uraian barang,
- jumlah barang dan satuan barang,
- negara asal, dan
- pelabuhan tujuan.
Perizinan Berusaha dapat diajukan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dan diteruskan ke sistem INATRADE kecuali permohonan tidak lengkap (Pasal 15 Permendag Nomor 36 Tahun 2023). Perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor hanya diberikan terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: (Pasal 16 ayat (6a) Permendag Nomor 3 Tahun 2024).
- Keadaan kahar;
- Bencana kemanusiaan;
- Bencana alam;
- Gangguan teknis alat angkut; dan
- Keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
Terhadap Impor untuk barang kriteria tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, antara lain:
- Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara;
- Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
- Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat;
- Barang kebutuhan pendek;
- Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan
- Barang kebuuhan industri strategis untuk kepentingan nasional.
Adanya aktivitas ekspor impor juga tidak lepas dari adanya beberapa larangan barang ekspor dan barang impor. Barang dilarang ekspor meliputi:
- Barang dilarang ekspor bidang kehutanan;
- Barang dilarang ekspor bidang pertanian;
- Barang dilarang ekspor pupuk subsidi;
- Barang dilarang ekspor bidang pertambangan;
- Barang dilarang ekspor barang cagar budaya; dan
- Barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam.
Sedangkan barang dilarang impor meliputi:
- Gula dengan jenis tertentu;
- Beras dengan jenis tertentu;
- Bahas perusak lapisan ozon;
- Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
- Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
- Bahan obat dan makanan tertentu;
- Bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
- Perkakas tangan (bentuk jadi);
- Alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Dengan adanya Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Impor ini tetap ada pembatasan terkait barang-barang impor, maka dapat melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Hal ini diterapkan agar tidak adanya perdagangan bebas untuk barang keluar masuk dalam negeri dengan menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya sistem SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) sehingga memudahkan para eksportir dan importir dalam melaksanakan kegiatannya melakukan ekspor dan impor untuk mendaftarkan atau mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024