Investasi bodong merujuk pada bentuk investasi yang ilegal atau penipuan yang dirancang untuk menipu orang dan mengambil uang mereka tanpa memberikan imbalan yang dijanjikan. Bentuk investasi bodong sering kali menawarkan imbalan hasil yang besar dan cepat tanpa menjelaskan resiko usaha yang akan terjadi. Beberapa contoh investasi bodong yang umum termasuk skema Ponzi, skema piramida, atau penawaran investasi yang tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Maraknya kemunculan investasi dengan menawarkan usaha dengan resiko yang rendah namun menghasilkan pendapatan yang tinggi dengan cepat dan instan (low risk, high return) Bisa dipastikan adalah Investasi Bodong.
Investasi bodong ini masuk kedalam kategori tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- Membujuknya itu dengan memakai:
– Nama Palsu; Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, contohnya nama ‘saidi’ dikatakan ‘zaidi’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
– Keadaan palsu; Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
-Akal cerdik (tipu muslihat); atau
-Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
-Karangan perkataan bohong; Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Jika tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA 13/2016).
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13 / 2016 yang berbunyi:
“Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata”.
Adapun permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action)”.
Untuk menghindari Investasi Bodong, perhatikan beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Lakukan riset: Selalu lakukan riset menyeluruh tentang perusahaan atau skema investasi sebelum Anda berinvestasi. Periksa apakah mereka memiliki lisensi atau diatur oleh otoritas keuangan yang sah.
- Berhati-hati terhadap janji imbal hasil yang tidak realistis: Jika penawaran terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu tidak benar. Pertimbangkan dengan hati-hati risiko yang terkait dengan investasi dan pastikan bahwa imbal hasil yang dijanjikan masuk akal.
- Jangan terburu-buru: Waspadai tekanan untuk segera berinvestasi. Penipu sering menggunakan taktik penjualan yang agresif dan mencoba membuat Anda mengambil keputusan secepat mungkin. Beri diri Anda waktu untuk mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum membuat keputusan investasi.
- Gunakan lembaga keuangan yang diatur: Pilih lembaga keuangan yang diatur dan memiliki reputasi yang baik untuk melakukan investasi.
- Ini membantu meminimalkan risiko terkait dengan penipuan atau investasi yang tidak sah
Konsultasikan dengan profesional keuangan: Jika Anda merasa ragu atau tidak yakin tentang suatu investasi, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan profesional keuangan atau penasihat investasi yang dapat memberikan saran yang obyektif.
Penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan tidak mempercayai penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Investasi yang sah dan menguntungkan umumnya melibatkan risiko yang sebanding, dan hasil yang realistis diperoleh dalam jangka waktu yang wajar.
Dasar Hukum
– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
– Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA 13/2016)