Merger dan Akuisisi merupakan bagian dari cara sebuah perusahaan dengan berbagai tujuan diantaranya meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan sinergi operasional ataupun menciptakan efisiensi yang lebih baik lagi terhadap perusahaan. Merger dan Akuisisi pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merger (Penggabungan) merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva (aset atau harta kekayaan perusahaan) dan pasiva (kewajiban perusahaan seperti utang) dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sedangkan Akuisisi (Pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Salah satu hal yang harus diperhatikan perusahaan saat ingin melakukan merger dan akuisisi adalah dari sisi persaingan usaha yang wajib memperhatikan Pasal 126 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Dalam aturan lain yang wajib diperhatikan juga terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Sahan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau pengambilalihan apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk dapat menilai Merger dan Akuisisi dikatakan mengakibatkan praktek monopoli dan /atau persaingan usaha tidak sehat jika badan usaha hasil merger dan akuisisi itu melakukan:
- Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oliogopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oliogopsoni, dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsony, persekongkolan, dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
- Penyalahgunaan posisi dominan. Artinya keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya rangkap jabatan, pemilikan saham, dan lain-lain diatur dalam Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Namun pangsa pasar bukanlah satu-satunya ukuran untuk mengidentifikasi apakah suatu merger dan akuisisi telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penilain lain yang dijadikan patokan yakni dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang terdiri dari:
- Konsentrasi Pasar;
- Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan;
- Potensi perilaku anti persaingan artinya jika merger dan akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relative dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya;
- Efisiensi yaitu jika merger dan akuisisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisisensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger dan akuisisi tersebut;
- Kepailitan, artinya jika merger dan akuisisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Jika kerugian konsumen lebih besar bila badan usaha tersebut keluar dari pasar, maka merger dan akuisisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran atas ketentuan Merger dan Akuisisi yang mengakibtkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dapat dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Anti Monopoli. Sanksi yang diberikan berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau pengambilalihan saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan sanksi denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 6 bulan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 bahwa penggabungan dan pengambilalihan badan usaha yang berakibat nilai aset gabungan sebesar Rp2,5 triliun (untuk perbankan Rp20 triliun) dan nilai penjualan gabungan menjadi Rp5 triliun, maka memberitahukan transaksi tersebut secara tertulis paling lambat 30 hari kerja kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sejak tanggal efektif merger/akuisis. Jika pelaporannya mengalami keterlambatan maka akan diberikan sanksi kelalaian berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar per hari keterlambatan dengan denda maksimal Rp 25 Miliar.
Kemudian dalam Pasal 10 PP Nomor 57 Tahun 2010 memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk melakukan konsultasi merger atau akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelum tranksi merger dan akuisis selesai terutama dalam hal terjadi kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Anti Monopoli.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Sahan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Merger dan Akuisisi Wajib Perhatikan Aspek Persaingan Usaha, https://www.hukumonline.com/berita/a/merger-dan-akuisisi-wajib-perhatikan-aspek-persaingan-usaha-lt635a51b9da76f/