Gugatan PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI Terhadap Keputusan Tender STiAKIN

Kuasa Hukum PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) berfoto di Pengadilan Tata Usaha di Pangkalpinang usai melaporkan kasus tersebut (Foto ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) mengajukan gugatan kepada Kelompok Kerja Pemilihan 16 Balai Pelaksana Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (POKJA 16 BP2JK) Wilayah Bangka Belitung terkait keputusan penetapan dan pengumuman pemenang tender pekerjaan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (STiAKIN) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/05).

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh Penetapan dan Pengumuman PT GELORA MEGAH SEJAHTERA sebagai pemenang tender, yang menyebabkan PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) dianggap gugur dengan alasan yang dipersoalkan dalam Jawaban Sanggah tertanggal 15 Mei 2024.

PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) membantah alasan tersebut dengan menyampaikan bahwa alat yang disebutkan dalam dokumen penawaran masih terkontrak pada paket pekerjaan lain di Kabupaten Aceh Barat. Namun, POKJA 16 BP2JK Wilayah Bangka Belitung tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik alat, yakni PT BUMINDO SAKTI.

Faktanya, alat tersebut tidak sedang terikat kontrak pada paket pekerjaan di Aceh Barat dan saat ini berada di pengawasan PT BUMINDO SAKTI di Gresik, Jawa Timur. PT BUMINDO SAKTI telah secara resmi mengkonfirmasi hal ini secara tertulis.

Sebelumnya, PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) telah mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang tender tersebut sebagai langkah administratif sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui PTUN Pangkalpinang.

Kuasa Hukum PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO), Rudi Hermanto & Partners Lawfirm, berencana melaporkan POKJA 16 BP2JK Wilayah Bangka Belitung atas dugaan pemalsuan surat dan indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kepada Kepolisian dan Ombudsman RI.

“Kami akan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian dan Ombudsman RI,” kata Rudi Hermanto.

“Gugatan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan PT AWAN MITRA ADITYA – CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO), tetapi juga untuk mencegah kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp. 4.447.778.162,30,” imbuhnya. (***)

Selengkapanya

https://asatuonline.id/2024/05/31/gugatan-pt-awan-mitra-aditya-cv-bintang-graha-lestari-terhadap-keputusan-tender-stiakin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *