Pertambangan mineral dan batubara (Minerba) adalah sektor yang penting bagi perekonomian Indonesia, namun seringkali terjadi sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Dalam menyelesaikan sengketa dalam pertambangan minerba, diperlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, yang melibatkan semua pihak yang terkait dalam kegiatan pertambangan. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Bentuk-Bentuk Sengketa Dalam Pertambangan Minerba
- Sengketa antara perusahaan pertambangan dan masyarakat lokal: Sengketa ini sering terjadi karena perusahaan pertambangan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat lokal, seperti hak atas tanah dan lingkungan yang sehat. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam dialog dan negosiasi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan.
- Sengketa antara perusahaan pertambangan dan pemerintah daerah: Sengketa ini terjadi karena perusahaan pertambangan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, seperti pembayaran royalti dan pajak. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral.
- Sengketa antara perusahaan pertambangan dan pemerintah pusat: Sengketa ini terjadi karena perusahaan pertambangan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti pembayaran royalti dan pemenuhan persyaratan lingkungan. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
- Sengketa antara perusahaan pertambangan dan pekerja: Sengketa ini terjadi karena perusahaan pertambangan tidak memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah yang layak dan kondisi kerja yang aman. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sengketa pidana berkaitan dengan adanya tindakan pidana, perbuatan pidana, atau peristiwa pidana yang terjadi dalam aktivitas penambangan mineral dan batubara. Sengketa ini berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba, baik dalam undang-undang maupun dalam peraturan daerah yang memungkinkan ketentuan pidana diatur dalam kedua instrumen hukum tersebut.
Sengketa perdata berkaitan dengan sengketa antara para pihak dalam kontrak. Dalam pengusahaan pertambangan memungkinkan adanya skema kontraktual. Kontrak, misalnya terjadi antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan dalam Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain antara pemerintah dengan pelaku usaha, pelaku usaha pun dapat berhubungan secara kontraktual dengan pihak lain, misalnya terkait mengenai perjanjian pendirian perseroan terbatas, perjanjian jasa pertambangan, perjanjian pembelian saham, dan lain-lain.
Sengketa administrasi negara dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dapat terjadi apabila terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan minerba, ataupun dilakukan oleh tindakan pejabat atau badan administrasi negara. Dalam hal sengketa akibat perbuatan pelaku usaha pertambangan minerba maupun pejabat tata usaha negara, biasanya terjadi akibat adanya pelanggaran administrasi negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba, antara lain undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta peraturan daerah.
Sengketa tata negara dalam bahasan ini adalah terkait mengenai sengketa produk berupa peraturan perundang-undangan yang diajukan uji materiil, baik ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Biasanya yang dipersengketakan ialah pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait pertambangan minerba, baik yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, maupun yang dianggap mencederai hak-hak konstitusional para pemohon.
Upaya Penyelesaiannya Sengketa Dalam Pertambangan Minerba
- Negosiasi: Negosiasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dan musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
- Mediasi: Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen dan netral sebagai mediator.
- Arbitrase: Arbitrase adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses persidangan di luar pengadilan.
- Litigasi: Litigasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan.
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dalam pertambangan minerba seringkali melibatkan beberapa jenis upaya penyelesaian sengketa yang berbeda, tergantung pada kompleksitas dan kepentingan dari sengketa tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa juga dapat memilih untuk menggabungkan beberapa jenis upaya penyelesaian sengketa yang berbeda untuk mencapai penyelesaian yang optimal, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan