Peran Kurator dalam Kepailitan
Apa itu Kurator Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memberikan definisi kurator sebagai “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”. Syarat Menjadi Kurator Untuk menjadi seorang […]