Drafting dan review sebuah perjanjian termasuk dalam lingkup pekerjaan jasa hukum non litigasi yang diberikan oleh advokat dan konsultan hukum berdasarkan permintaan klien. Layanan jasa hukum tersebut akan meminimalisir kerugian baik dari segi hukum maupun finansial dikemudian hari, menciptakan sebuah perjanjian yang sah secara hukum dan berkesesuaian dengan ketentuan hukum, serta membantu pelaku usaha dalam memahami arti perjanjian/ kontrak bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya…..”.
Adapun tahapan dalam pembuatan dan analisa perjanjian antara lain:
- Konsultasi oleh klien dan tim advokat terkait kebutuhan klien dengan melakukan perencanaan pembuatan atau analisa perjanjian;
- Pembuatan atau analisa perjanjian sesuai jangka waktu yang disepakati firma hukum dan klien;
- Penyerahan draft akhir perjanjian;
- Perbaikan apabila diperlukan.
Lalu apa perbedaan Drafting (membuat) dan Review (menganalisa) sebuah Perjanjian?
Secara sederhana drafting (membuat/menyusun/merancang) berarti merancang semua komponen yang akan dituangkan dalam perjanjian dengan memenuhi syarat-syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ketentuan hukum, dan berdasarkan kepentingan para pihak.
Proses Drafting:
- Penelitian (research)
- Penyusunan kerangka (outlining)
- Penormaan (wording)
Sedangkan review (menganalisa/meninjau ulang) merupakan identifikasi terhadap beberapa unsur dalam perjanjian yaitu unsur esensialia, naturalia, dan aksidentalia guna memastikan kepentingan para pihak telah tertuang secara lengkap, serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindak lanjut dari review adalah berupa rekomendasi misalnya dilakukan negosiasi ulang terkait hal yang perlu disepakati kembali dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat benturan.
Proses Review:
- Identifikasi
- Perumusan klausul-klausul
- Negosiasi ulang
Referensi:
- KUHPerdata Pasal 1320
- Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta, FH UII Press, 2013
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jasa, 2005