Berbagai Relasi Antara Praktisi Hukum Dengan Klien Dalam Praktek Hukum

Dalam praktik hukum, terdapat beberapa relasi yang terjalin antara praktisi hukum dengan kliennya.

Layanan Konsultasi Hukum: Konsultasi hukum merupakan pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada klien mengenai permasalahan hukum bertujuan mengatasi masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Umum: Dijelaskan dalam Pasal 1795 KUHPerdata.

“Kuasa Umum, pemberi kuasa memberikan wewenang kepada penerima kuasa mencakup semua urusan atau kepentingan pemberi kuasa. 

Kuasa Istimewa: Pasal 1796 KUHPerdata.

Tindakan hukum dalam Kuasa Istimewa, yaitu:

  • Memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hak tanggungan di atas benda tersebut,
  • Membuat perdamaian dengan pihak ketiga atau
  • Mengucapkan sumpah.

Mencantumkan frasa “Surat Kuasa Istimewa” di dalam suratnya.

Kuasa Khusus: Pasal 1795 KUHPerdata.

Kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa. Apabila penerima kuasa melakukan hal-hal diluar dari kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, maka tanggungjawab dan akibat hukum-nya berada di penerima kuasa. Mencantumkan frasa “Surat Kuasa Khusus” di dalam suratnya.

Kuasa Retainer (in House Lawyer)

Merupakan kuasa hukum tetap. Penerima kuasa dalam hal ini melakukan pekerjaan secara terus-menerus dan berkelanjutan, di mana klien sepakat melakukan pembayaran jasa Advokat secara berkala (misalnya, tahunan). layanan Jasa berupa nasihat hukum dan memastikan bahwa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Klien yang memiliki kuasa retainer dapat dengan mudah meminta nasihat hukum dan layanan hukum dari advokat mereka saat diperlukan.

Kuasa Perantara: Pasal 1792 KUHPerdata.

Kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa guna memberikan perintah kepada pihak kedua sebagai perwakilan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ke-3.

Kuasa Hukum

Kuasa hukum adalah orang – perorangan yang memiliki wewenang untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan.

Dalam semua relasi tersebut, seorang praktisi hukum harus menjaga etika dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada kliennya dan memastikan bahwa klien mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta memberikan saran-saran hukum yang terbaik untuk klien.

Referensi:

  • Kuh perdata pasal 1792
  • Kuh perdata pasal 1795
  • Kuh perdata pasal 1796

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *