Jerat Hukum Pemalsuan Data Pribadi Berdasarkan UU ITE dan UU PDP

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Data pribadi diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang dan data pribadi yang bersifat khusus, meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan data lainnya.

Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP

  1. Hak mendapatkan informasi;
  2. Hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki;
  3. Hak melengkapi, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data;
  4. Hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi;
  5. Hak mengajukan keberatan;
  6. Hak menunda atau membatasi;
  7. Hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.

Pemalsuan data pribadi merupakan tindakan memalsukan data pribadi, meliputi data pribadi umum dan data pribadi khusus dengan cara melawan hukum dan merugikan orang lain. Pemalsuan data pribadi dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti kelalaian, kebocoran data, niat jahat dari diri pelaku, atau motif lainnya yang dapat merugikan orang lain.

Pemalsuan Data Pribadi Menurut UU ITE

Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertuang dalam Pasal 36 Pasal 51 ayat (1), yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.00.

Pemalsuan Data Pribadi Menurut UU PDP

Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Apabila hal tersebut dilakukan, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000. (Enam miliar rupiah)

UU Pelindungan Data Pribadi

Dibentuk dengan tujuan utama untuk melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi individu.

UU PDP bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi individu dalam penggunaan dan pengelolaan data pribadi mereka, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam era digital.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *