Perusahaan yang akan / telah pailit dan memiliki tagihan pajak:
Maka tidak akan menghentikan penagihan pajak, dan tindakan penagihan tetap berjalan dengan penyesuaian mengikuti proses kepailitan yang berlangsung. Perusahaan tidak dapat lepas dari kewajiban pembayaran pajak yang dimiliki. Namun, memiliki hak istimewa mendahulukan untuk membayarkan pajaknya (pelunasan pajak) dibanding dengan kreditur lain.
Perusahaan yang dalam proses pailit dan memiliki utang pajak maka akan diberi pemberitahuan wajib pajak pailit, pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh kurator yang dipilih oleh Hakim Pengawas selaku penanggung jawab perusahaan pailit melalui surat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wajib pajak yang terdaftar. Pemberitahuan wajib pajak pailit dianggap penting karena terdapat jangka waktu verifikasi utang pajak yang akan dimasukkan dalam boedel pailit.
Pemberitahuan pailit yang dilakukan kurator biasanya disertakan permohonan daftar utang wajib pajak lalu daftar utang pajak yang telah terkonfirmasi kemudian diserahkan kepada kurator. Setelah kurator selesai mendata seluruh aset wajib pajak badan dan seluruh utang dari para kreditur, maka setiap kreditur akan dipanggil melakukan rapat verifikasi.
Kepailitan Perusahaan belum tentu menyebabkan terselesainya suatu perusahaan untuk melakukan pelunasan pajak terutang yang belum diselesaikan. Oleh karena itu Perusahaan yang akan / telah dinyatakan pailit dan memiliki tagihan pajak terutang maka tidak dapat lepas dari tanggung jawab untuk melunasi pajaknya.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).