Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (MEREK)

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata.

Merek : tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Seseorang yang menciptakan merek dari hasil olah pikir untuk barang dan/atau jasanya, dapat mendaftarkan mereknya agar memiliki perlindungan hukum terkait hak cipta atas merek tersebut.

Hak atas merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya atau melarang pihak lain menggunakan merek tersebut.

Permohonan Pendaftaran Merek :

Diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non elektronik dalam Bahasa Indonesia dengan  mencantumkan :

  1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. identitas lengkap Pemohon seperti tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  3. identitas Kuasa jika diajukan melalui Kuasa,
  4. merek;
  5. nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  6. kelas barang dan/atau jasa serta uraian jenis barang dan/atau jasa;
  7. tanda tangan Pemohon/Kuasa, dan dilampiri label Merek serta bukti pembayaran.

Merek yang tidak dapat di daftarkan di Indonesia:

  1. Merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar atau dengan iktikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, moralitas, agana, atau kesusilaan;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa;
  5. Merupakan nama dan/atau lambang milik umum.

Gugatan atas Pelanggaran Merek dapat dilakukan karena adanya pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis atas merek terdaftar. Sehingga pihak yang terkait dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Penyelesaian Sengketa Hak Cipta :

Dilakukan melalui alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, atau Pengadilan Niaga.

Upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

REFERENSI:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *