Waspadai Penipuan Berkedok Rumah Murah

Modus Penjualan Rumah Murah

Maraknya penjualan rumah dengan harga unitnya relatif murah, perlu menjadi pencermatan khusus bagi calon konsumennya. Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum D.I. Yogyakarta. Mencuatnya kasus mafia tanah kas desa, yang menyeret serta salah satu Lurah di Kabupaten Sleman, dapat memberi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

Perlu diketahui pemanfaatan tanah desa harus berdasar Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta nomor 34 tahun 2017. Ketentuan yang mendasar bahwasanya oleh pihak siapapun yang akan memanfaatkan tanah desa harus mendapatkan izin pemanfaatan dari Kasultanan/Kadipaten. Penggunaan oleh individu/perseorangan, masyarakat, badan usaha maupun badan hukum swasta dapat dilakukan dengan cara sewa, yang mana masa sewa paling lama 20 tahun. Kondisi ini yang membuka peluang siapapun dapat memanfaatkan tanah desa.

Pada kasus ini, tanah desa dimanfaatkan sebuah perusahaan developer untuk membangun sebuah perumahan ratusan unit. Diperoleh kabar, penggunaan tanah desa ini ilegal, tanpa izin dan melanggar aturan peruntukkan/pemanfaatannya dan syarat “permainan kotor” dengan aparatur kelurahan. Ketentuan yang terkait dan mendasar tertuang pada pasal 59 ayat c Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa bahwasanya larangan tanah desa sebagai rumah tempat tinggal.

Oleh karena itu, yang perlu menjadi bahan pertimbangan dan kewaspadaan bersama bagi calon pembeli unit perumahan, bahwasanya harga murah sebuah perumahan, bisa jadi karena developer mendirikannya berada di atas tanah kas desa, yang mana hal ini jelas melanggar dari peraturan Gubernur D.I Yogyakarta. Bilamana hal ini terjadi dalam pembelian oleh konsumen, tentunya akan menjadi sebuah kerugian materi, karena hal ini menjadi kasus hukum dan unit perumahan tersebut menjadi obyek hukumnya.

Hal yang harus diperhatikan:

  1. Memperoleh informasi yang benar, jujur dan akurat dan memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut asli dan sesuai dengan objeknya.
  2. Memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, konsumen dapat mengecek ke kantor BPN Setempat.
  3. Mekanisme pembayaran yang akan dilakukan dengan cara mencicil misalnya selama 10 tahun, langkah yang dapat dilakukan adalah membuat PPJB.
  4. Dibuat di hadapan Notaris atau di bawah tangan, keduanya tetap mengikat para pihak secara sah selama dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian.

Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) : “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.

  1. Konsumen harus memperhatikan reputasi pengembang, legalitas pengembang, proyek perumahan, sertifikat rumah dan analisa kelayakan lokasi seperti sarana umum, transportasi dan kualitas lingkungan.
  2. Pemesanan rumah kepada pengembang, pembayaran uang muka dan pengajuan KPR kepada lembaga keuangan, sebaiknya melakukan pengecekan kesesuaian brosur dengan surat pemesanan rumah.
  3. Melakukan perhitungan terhadap uang muka, pajak, dan biaya yang harus dibayar saat pemesanan KPR, serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat pemesanan KPR.
  4. Tahap verifikasi lembaga keuangan dan persetujuan kredit, harus memastikan kelayakan rumah dan memastikan AJB dan sertifikat rumah.

Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  • Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  • Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *