Aspek Hukum Pendirian Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM)

Mendirikan UMKM di Indonesia melibatkan sejumlah aspek hukum yang perlu diperhatikan. Dalam peraturan perundang-undangan terkait badan usaha, bentuk usaha UMKM sama dengan perusahaan biasa yakni dapat berbentuk usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum.

Adapun perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 yakni:

Berikut adalah beberapa aspek hukum penting yang perlu dipertimbangkan:

Bentuk Hukum: Anda perlu memilih bentuk hukum yang tepat untuk Usaha Anda, Pendiri harus memilih badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum berarti ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi pendiri dan harta kekayaan badan usaha. Artinya jika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian sebatas pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak termasuk pada harta pribadi pendirinya. Badan usaha tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memisahkan harta kekayaan pribadi pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Contohnya, Persekutuan Komanditer (“CV”), Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pentingnya Pilihan ini akan memengaruhi kewajiban hukum, tanggung jawab, dan struktur kepemilikan perusahaan Anda.

Untuk mendirikan UMKM, Anda harus melakukan proses pendaftaran perusahaan. Proses perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), peran NIB sebagai bentuk legalitas pelaku UMKM. Kepemilikan NIB ini juga menjadi sebuah paket dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan memiliki NIB yang dibuat melalui OSS, secara tidak langsung sudah mendapatkan IUMK dan dapat langsung diunduh dari halaman OSS. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP, surat keterangan berusaha dari rukun tetangga dan juga NPWP pribadi atau usaha.

Dalam setiap kategori usaha akan diwajibkan memiliki legalitas berdasarkan dari risiko produk yang didaftarkannya. Risiko tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah sedang dan tinggi.

  • Pada produk risiko rendah hanya perlu memiliki NIB sebagai bentuk legalitas.
  • Produk dengan risiko menengah rendah, sedang hingga risiko tinggi perlu mendapatkan izin edar dalam memasarkan produk, Izin edar sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari pemerintah kota/ kabupaten dan juga MD/ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain legalitas di atas, masih ada beberapa legalitas perlu urus secara terpisah untuk saa t ini, yaitu Sertifikat Halal dan juga Standar Nasional Indonesia.

Hal yang paling penting adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hal ini perlindungan hak kekayaan intelektual Anda, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten.

Dengan ini akan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan dan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Legalitas usaha yang resmi ini berarti UMKM akan mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha dan payung hukum resmi. Hal ini akan sangat berguna saat menghadapi masalah hukum. Legalitas juga akan meningkatkan kepercayaan pihak ketiga (konsumen atau investor) terhadap UMKM. Bargaining position usaha akan meningkat pula. Setiap UMKM yang memiliki IUMK akan tercatat secara resmi. Artinya akan berkesempatan pula untuk mendapat pendampingan dan bimbingan untuk pengembangan usaha.

Dalam Pendirian Usaha, Legalitas memiliki peran penting bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yaitu:

  • Kepatuhan Hukum: Memiliki legalitas berarti mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Ini membantu pelaku usaha menghindari sanksi atau konsekuensi hukum yang dapat merugikan bisnis mereka.
  • Perlindungan Hukum: Legalitas memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan memiliki dokumen dan izin yang sah, pelaku usaha dapat melindungi hak-hak mereka dalam kasus sengketa atau perselisihan dengan pihak lain.
  • Akses ke Pasar dan Sumber Daya: Beberapa pasar atau peluang bisnis hanya tersedia bagi pelaku usaha yang memiliki legalitas yang lengkap.
  • Kepercayaan Pelanggan dan Mitra Bisnis
  • Skalabilitas dan Pertumbuhan: Memiliki legalitas yang lengkap dapat membantu pelaku usaha UMKM untuk naik kelas dan berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *