Peran Kurator dalam Kepailitan

Apa itu Kurator

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang  No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memberikan definisi kurator sebagai “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.

Syarat Menjadi Kurator

Untuk menjadi seorang kurator, maka wajib memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus yang berisi:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
  3. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. tidak merangkap jabatan, kecuali sebagai:
    • advokat;
    • akuntan publik;
    • mediator;
    • konsultan hak kekayaan intelektual;
    • konsultan hukum pasar modal; dan
    • arbiter;
  6. advokat dan/atau akuntan publik yang pernah terlibat dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  7. telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh Komite Bersama;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
  10. bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabakan kerugian harta pailit; dan
  11. bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus, jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan Pengurus dan ketentuan perundang-undangan.

Tugas Kurator dalam Kepailitan

  • Pencatatan Harta Pailit

Kurator harus secepatnya memulai pencatatan harta pailit dan pencatatan tersebut dapat dibuat di bawah tangan dengan persetujuan hakim pengawas.  Dalam pencatatan tersebut, kurator membuat  daftar jumlah utang piutang harta pailit, identitas para kreditur dan jumlah utang pitang setiap kreditur.

  • Memasang Iklan

    Kurator wajib mengumumkan putusan tersebut dalam berita negara dan sekurang-kurangnya dalam dua surat kabar yang ditetapkan bersama hakim pengawas. Pemasangan iklan tersebut paling lambat lima hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga. Iklan tersebut harus memuat ikhtisar putusan pengadilan, identitas, alamat anggota panitia sementara kreditur jika telah ditunjuk, tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur.

    • Mengusahakan Keselamatan Harta Pailit

    Kurator harus segera menyimpan surat-surat, barang-barang perhiasan, uang, efek-efek dan barang berharga lainnya.  Dalam melakukan tugasnya kurator dapat melakukan penyegelan dengan persetujuan hakim pengawas.

    • Membuat Rapat Pertama Kreditur

    Pemberitahuan kepada kreditur dengan surat tercatat paling lambat dilaksanakan 5 hari sejak putusan pailit dibacaskan. Rapat pertama sudah harus ditentukan oleh kurator dan hakim pengawas paling lambat 15 belas hari sejak putusan pailit dibacakan serta kurator akan memimpin rapat kreditur tersebut.

    • Pemberitahuan Bagi Pendaftaran Piutang dan Rapat Verifikasi

    Kurator wajib memberitahukan melalui surat dan surat kabar paling lambat 14 hari sejak dibacakannya putusan pailit dan kurator juga harus menetapkan hari terakhir piutang diajukan dan menetapkan juga waktu dan tempat pencocokan piutang.

    • Pencocokan Utang

    Kurator akan menguji kebenaran dan mencocokan catatan piutang-piutang  dengan keterangan dari debitur pailit dan para kreditur. Kurator nantinya membuat daftar piutang yang disetujui dan daftar piutang yang belum disetujui. Selain itu kurator juga membuat daftar utang yang diistimewakan atau yang dijaminkan dengan hak tanggungan, gadai, hak agunan lainnya atau hak retensi untuk tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. Jika hak-hak tersebut dibantah oleh kurator maka dianggap sebagai piutang diakui sementara. Salinan daftar piutang -piutang tersebut ditempatkan di kantor kurator selama tujuh hari dan terbuka untuk umum.

    • Rapat Verifikasi

    Rapat ini akan membahas daftar piutang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah noleh kurator beserta keterangannya. Pada rapat ini, kurator akan memberitahukan kepada para kreditur tentang kondisi dari harta pailit.

    • Tahap Penyelesaian

    Kurator pada tahap ini akan menjual harta pailit du hadapan umum dengan ijin dari hakim pengawas. Hasil penjualan ini nantinya akan digunakan untuk pembayaran kepada kreditur yang sudah dicocokan. Kurator akan membuat daftar pembayaran untuk selanjutnya disetujui dan disahkan oleh hakim pengawas. Daftar yang sudah disahkan oleh hakim pengawas nantinya ditempatkan di kantor panitera Pengadilan Niaga dan sudah disetujui dan disahkan oleh hakim pengawas.

    Referensi

    • Undang-Undang  No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
    • Singal, N. Y. (2022). Kajian Hukum Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pengadilan Niaga. LEX PRIVATUM, 10(1).

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *