Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah metode yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis sengketa, baik yang bersifat perdata maupun pidana.

Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan perselisihan mereka kepada satu atau beberapa arbiter independen. Arbiter ini akan memutuskan sengketa tersebut berdasarkan hukum yang berlaku dan bukan melalui pengadilan.

Mekanisme Penyelesaian dalam Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa

Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda-beda, tergantung pada jenis sengketa yang sedang diselesaikan dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa mekanisme penyelesaian yang umum digunakan dalam arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia:

  1. Arbitrase: Dalam arbitrase, pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan perselisihan mereka kepada satu atau beberapa arbiter independen. Arbiter ini akan memutuskan sengketa tersebut berdasarkan hukum yang berlaku dan bukan melalui pengadilan.
  2. Mediasi: Dalam mediasi, pihak-pihak yang bersengketa bekerja sama dengan seorang mediator yang netral dan tidak memihak. Mediator ini membantu pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
  3. Konsiliasi: Dalam konsiliasi, pihak-pihak yang bersengketa bekerja sama dengan seorang konsiliator yang netral dan tidak memihak. 
  4. Negosiasi: Dalam negosiasi, pihak-pihak yang bersengketa berusaha mencapai kesepakatan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.

Prinsip Utama dalam Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Prinsip utama dalam arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:

  1. Netralitas: Arbiter, mediator, dan konsiliator harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Mereka harus memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berlangsung secara adil dan objektif.
  2. Kebebasan: Pihak-pihak yang bersengketa harus memiliki kebebasan untuk memilih metode penyelesaian sengketa yang mereka inginkan, serta memilih arbiter, mediator, atau konsiliator yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
  3. Kerahasiaan: Proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara rahasia, sehingga informasi yang terkait dengan sengketa dapat tetap dirahasiakan.
  4. Kepastian hukum: Putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa harus mengikat kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum.
  5. Kecepatan: Proses penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
  6. Kesetaraan: Pihak-pihak yang bersengketa harus diperlakukan secara setara dan adil, tanpa diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.
  7. Keterbukaan: Proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga kedua belah pihak dapat memahami proses yang sedang berlangsung.
  8. Kepentingan bersama: Arbiter, mediator, dan konsiliator harus memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki arbitrase wilayah di beberapa kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Jambi.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi (UU Mediasi)
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan (UU Arbitrase Pertanahan)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dan Konsiliasi (PP Mediasi dan Konsiliasi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *