Penyelesaian sengketa dalam praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat adalah penting untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan pasar hal ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah, badan pengawas, dan pihak terkait lainnya.
Menurut UU Anti Monopoli Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Berikut adalah beberapa langkah penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dalam hukum Indonesia:
- Pengaduan: Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengaduan dapat diajukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan oleh praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
- Investigasi: Setelah menerima pengaduan, KPPU akan melakukan investigasi terhadap dugaan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Investigasi ini meliputi pengumpulan bukti dan data, pemeriksaan saksi, dan analisis pasar.
- Putusan: Setelah investigasi selesai, KPPU akan mengeluarkan putusan yang berisi apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak. Jika terdapat pelanggaran, KPPU dapat memberikan sanksi berupa denda atau tuntutan hukum terhadap pelaku praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
- Banding: Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan KPPU, pihak tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri akan memeriksa kembali kasus tersebut dan mengeluarkan putusan yang final.
- Penegakan Hukum: Selain melalui KPPU, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui penegakan hukum. Pelaku praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dapat dituntut secara pidana oleh Kejaksaan atau Polisi.
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam UU No. 5/1999 beserta sanksinya:
- Pasal 17: Pelanggaran larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% – 30% dari omzet perusahaan yang bersangkutan selama satu tahun terakhir.
- Pasal 19: Pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 miliar.
- Pasal 20: Direksi, komisaris, atau pejabat perusahaan yang menyetujui atau memerintahkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pelaku usaha.
- Pasal 21: Jika praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, maka pemegang saham yang memiliki pengaruh dominan dalam perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pasal 22: Jika praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk koperasi, maka pengurus koperasi yang menyetujui atau memerintahkan praktik tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana
UU No. 5/1999 bertujuan untuk mencegah terjadinya Praktik Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan pelaku usaha akan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan bisnisnya dan memastikan bahwa persaingan usaha berlangsung secara sehat dan adil.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.