Definisi Uang Kripto
Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer akhir-akhir ini ditengah masyarakat. Cryptocurrency berasal dari dua kata yaitu cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. Sehingga uang kripto dapat diartikan sebagai uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Uang kripto menggunakan metode kriptografi sebagai jaminan untuk melindungi informasi dan komunikasi melalui penggunaan kode.
Uang Kripto yang Umum Beredar di Indonesia
Di Indonesia terdapat 229 aset investasi kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Akan tetapi umumnya yang beredar dan populer di masyarakat umum adalah:
- Bitcoin
- Ethereum
- Binance coin
- Cardano
- Dogecoin
- Litecoin
Apakah Bisa Uang Kripto Menjadi Alat Pembayaran
Sebuah benda dapat menjadi syarat alat pembayaran adalah:
- Diterima secara umum (acceptability), sehingga diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa;
- Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value), Nilainya stabil dalam artian nilai yang sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan dinyatakan juga tidak fluktuatif;
- Ringan dan mudah dibawa (portability), jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran;
- Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability);
- Kualitasnya cenderung sama (uniformity);
- Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyrakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity);
- Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), pada saat transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
Melihat dari persyaratan tersebut bisa dikatakan uang kripto tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi alat pembayaran. Hal ini diperkuat dengan Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur pelarangan virtual currency menjadi sistem pembayaran. Dalam penjelasan Pasal tersebut menjelaskan virtual currency adalah:
“Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran karena uang kripto tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran dan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran juga telah dilarang oleh peraturan di Indonesia.
Referensi
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1-10.
Dwicaksana, H. (2020). Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 8(2), 187-193.