Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tentang Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata seperti Hak Cipta, Hak atas Paten, Hak atas Desain Industri, Hak atas Indikasi Geografis, Hak Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Lisensi dan Waralaba, Hak Rahasia Dagang, dan Hak atas Merek.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Hak Terkait meliputi :

  1. Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.
  2. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran dan komunikasi atas pertunjukan pelaksana pertunjukan, fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi, penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun,pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya, penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik, penyediaan atas fiksasi pertunjukkan yang dapat diakses publik.
  3. Hak ekonomi Produser Fonogram penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun,pendistribusian atas fonogram  asli atau salinannya, penyewaan kepada publik atas salinan fonogram, penyediaan atas fonogram dengan dan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
  4. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran meliputi penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan penggandaan fiksasi siaran.

Pemegang hak cipta itu sendiri adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi untuk melakukan :

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Pencatatan Ciptaan dan Hak Terkait

Hak Cipta dan Hak Terkait dapat diajukan untuk pencatatan dengan Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik dan/atau non elektronik dengan :

  1. Menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
  2. Melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait;
  3. Membayar biaya.

Permohonan dapat diajukan oleh:

  1. Beberapa orang yang secara Bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, dengan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut;
  2. Badan hukum dengan melampirkan Salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis;
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan hasil karya yang tidak dilindungi oleh Hak Cipta meliputi:

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
  3. Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaiakan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Penyelesaian Sengketa Hak Cipta :

Dilakukan melalui alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *