Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), PT Perorangan sering juga disebut Badan Hukum yang Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) disebutkan bahwa usaha mikro merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria daripada usaha mikro yang telah diatur dalam UU UMKM. Sementara dalam Pasal 1 Ayat (2) di dalamnya menjelaskan yang dimaksud dengan Usaha Kecil merupakan entitas ekonomi mandiri yang beroperasi secara produktif, didirikan oleh individu atau badan usaha yang tidak berafiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar. Usaha ini memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang terkait.
Ketentuan lain mengenai PT. Perorangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perubahan rezim pengesahan pada Perseroan perorangan menjadi sistem pendaftaran. Dalam aturannya mengenai Perseroan Perorangan, Permenkumham No.21 Tahun 2021 ini memangkas proses perizinan, mengubah rezim pengesahan menjadi pendaftaran, dan PT Perorangan tidak perlu diumumkan dalam berita acara negara dan tidak memerlukan akta notaris.
Bentuk badan hukum Perseroan Perorangan ini telah diterapkan pada negara-negara besar, seperti; United Kingdom (UK), Uni eropa (EU) dan telah diterapkan dibeberapa negara Asia Tenggara, diantaranya Malaysia dan Singapura.
Peraturan Terkait
Pengaturan mengenai PT Perorangan telah tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pada Pasal 153 A rancangan undang-undang cipta lkerja diatur bahwa (i) Perseroan yang memenuhi mitra sebagai kategori usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang; (ii) Pendirian Perseroan yang termasuk usaha mikro dan kecil dilakukan dengan pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia; (iii) Disebutkan bahwa aturan lebih lajut mengenai usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu aturan mengenai Perseroan sendiri secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas (UU PT).
Keunggulan PT. Perorangan
Beberapa keunggulan dalam PT Perorangan dibandingkan dengan jenis perseoran yang lainnya, yakni mencakup:
- Berbeda dengan pembentukan PT biasa pada umumnya, PT Perorangan dapat dibentuk dan didirikan oleh cukup 1 (satu) orang saja yang berstatus sebagai pemilik saham sekaligus CEO;
- Adanya pemisahan harta pribadi dengan perseoran yang membuat adanya keterbatasan dalam tanggung jawab dalam Perseroan;
- Mekanisme pendirian Perseroan yang terbilang mudah karena tidak memerlukan akta notaris;
- Struktur dan organ Perseroan lebih sederhana karena pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris;
- PPh yang lebih rendah daripada PPh Perorangan;
- Perolehan status badan hukum lebih mudah karena cukup mendaftarkan secara elektronik dan tidak memerlukan melalui tahap pengesahan;
- Dikarenakan proses pendaftaran yang mudah, sehingga PT Perorangan memiliki kebebasan atas kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Tujuan didirikannya PT. Perorangan
- Diharapkan dengan adanya PT Perorangan, pemerintah berharap agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memiliki kemampuan penataan keuangan yang lebih bagus, hal ini merupakan upaya agar pendapatan pajak pemerintah tidak terhambat;
- Dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia pada Easy of Doing Business (EODB) dengan indikator “memulai usaha”, dimana kemudahan melakukan pendirian PT merupakan salah satu faktor yang menjadi tolak ukur daam penilaian peringkat EODB;
- Mengurangi stigma masyarakat yang menganggap bahwa mekanisme pendirian PT sangatlah mahal;
- Dapat mengurangi sengketa antar pemegang saha, karena dengan pemegang saham PT Perorangan dapat mengambil Keputusan atas bisnisnya secara cepat dan efisien.
Tantangan dari Berdirinya PT. Perorangan
Mengingat bahwa PT didirikan dan dikendalikan oleh satu pemegang saham saja dan terbuka lebar kemungkinan adanya fraud yang dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan terhadap pihak ketiga dengan memanfaatkan terbatasnya tanggungjawab. Namun, konsep piercing of the corporate veil atau lifting the veil masih dapat diberlakukan untuk mengatasi tantangan tersebut.
Selain itu berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang didirikan atas perjanjian, dimana frasa perjanjian menunjukan adanya kesepakatan antara minimal 2 (dua) belah pihak. Berdasarkan hal tersebut maka perlu lebih dipertegas kembali mengenai pengertian dari PT ini sendiri setelah disahkannya jenis PT Perorangan.
Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan
- Satu identitas hanya diberikan izin untuk mendirikan satu PT Perorangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang diperuntukkan agar para pelaku usaha dapat lebih fokus dalam membangun usaha yang didirikannya;
- Pendiri PT Peroangan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah berusia minimal 17 tahun;
- Memiliki modal usaha perusahaan dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk pendirian usaha mikro, dan sebesar Rp5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) untuk pendirian usaha kecil, yang dimana keduanya belum termasuk dengan modal untuk tanah dan bangunan;
- Minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total modal diatas disetorkan dengan dilengkapi bukti penyetoran;
- Memenuhi syarat administratif dengan engisi formulir pendaftaran elektronik yang telah tersedia di website ahu.go.id;
- Nama PT Perorangan tidak boleh mengandung unsur SARA, tidak bisa dibaca, dan/atau sama dengan nama Perseroan lain;
Pembubaran PT Perorangan
Dalam berjalannya suatu perusahaan, pembubaran dapat saja terjadi tidak terkecuali bagi PT Perorangan, pembubaran PT Perorangan pada dasarnya dapat terjadi karena bebera alasan, diantaranya:
- Keputusan dari pendiri PT Perseroan itu sendiri;
- Telah memasuki batas jangka waktu yang sebelumnya telah ditentukan dalam Anggaran Dasar perusahaan yang mengharuskan suatu PT Perseorangan untuk dibubarkan;
- Pembubaran yang dilaksanakan akibat dari Keputusan Pengadilan yang mengharuskan pembubaran perusahaan;
- Pembubaran PT Perseorangan akibat dari adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang berlaku.
Jika ingin membubarkan suatu PT Perseorangan, diperlukan prosedur yang harus dipenuhi dari pembubaran PT Perorangan, diantaranya yaitu:
- Keputusan pembubaran yang dilakukan oleh pemililik suatu PT Perorangan;
- Likuidasi: yang dilakukan dengan cara penunjukan likuidator untuk menyelesaikan urusan perusahan yang mencakup juga terkait penjualan aset dan pembayaran hutang;
- Melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tercantum dalam catatan sistem administrasi badan hukum;
- Melakukan pengumuman pembubaran kepada kreditur melalui surat kabar;
- Membuat laporan akhir mengenai likuidasi yang dibuat oleh likuidator;
- Setelah semua prosedur telah dilaksanakan, selanjutnya Kemenkumham akan meghapus status badan hukum dari suatu PT Perseorangan.
Setelah suatu PT Perorangan dibubarkan, maka akibat hukum yang timbul adalah perusahaan tersebut tidak lagi memiliki status sebagai badan hukum, karena status badan hukumnya telah dicabut oleh Kemenkumham. Selain itu apabila terdapat sisa aset setelah pelunasan kewajiban, aset tersebut akan dibagikan kepada pemilik.
Dengan kemudahan dan keunggulan yang ditawarkan oleh PT Perorangan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat memanfaatkan bentuk badan hukum ini untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan usaha mereka. Pemerintah melalui berbagai regulasi, seperti UU Cipta Kerja dan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, telah memberikan landasan hukum yang kuat serta prosedur yang sederhana untuk pendirian, perubahan, dan pembubaran PT Perorangan. Meskipun demikian, tantangan seperti potensi penyalahgunaan tanggung jawab terbatas dan perlunya klarifikasi definisi PT dalam konteks PT Perorangan tetap perlu diwaspadai dan diatasi. Dengan upaya yang terus berkelanjutan dari pemerintah dan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, PT Perorangan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing usaha kecil dan mikro di Indonesia.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021
- Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. “Mewujudkan Perseroan Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020)