Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara untuk seorang penemu ide atau inventor atas hasil temuannya atau invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Untuk mendapatkan hak paten, seorang penemu harus memenuhi syarat substantif tertentu antara lain:

  1. Penemuannya betul-betul baru;
  2. Mengandung langkan inventif;
  3. Penemuannya dapa diterapkan secara industri.

Invensi yang tidak dapat diberi Paten:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pmeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadao manusia dan/atau hewan;
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
  6. Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.2 Jangka waktu perlindungan Paten:
  7. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
  8. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang
  9. Tanggal dan mulai berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik

Syarat dan tata cara permohonan Paten:

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya, baik secara elektronik maupun non-elektronik;
  2. Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan

Permohonan paling sedikit memuat:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor
  3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan Badan hukum;
  4. Nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
  5. Nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  6. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  7. Permohonan harus dilampiri persyaratan seperti judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim invensi, abstrak invensi, gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar, Surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa, Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor, Surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait jasad renik.

Penghapusan Paten:

  1. Permohonan penghapusan dari Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis dan dikabulkan oleh Menteri;
  2. Putusan pengadilan yang menghapuskan Paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau
  4. Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.

Peralihan Hak

Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun Sebagian karena:

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Wakaf
  5. Perjanjian tertulis
  6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan atas Hak Paten:

  1. Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau Tindakan lainnya.

Penyelesaian Sengketa Hak Paten:

Pihak yang memperoleh Paten dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pengadilan Niaga jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten

Upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi dengan mendaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterima putusan yang dimohonkan kasasi.

Alternatif Penyelesaian Sengketa:

Para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Sementara Pengadilan:

Pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan secara tertulis untuk:

  1. Mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan Paten;
  2. Mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh Pelanggar, dan/atau
  3. Meghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *