Perselisihan Hubungan Industrial Berikut Penjelasannya!

Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?

Hubungan Industrial adalah suatu hubungan hukum yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.  2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial, menjelaskan perselisihan hubungan industrial adalah:

“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”.

Macam-Macam Perselisihan Hubungan Industrial

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.  2 Tahun 2004, membagi perselisihan hubungan industrial menjadi empat macam yaitu:

  • Perselisihan Hak

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama. Contoh dari perselisihan ini adalah perselisihan akibat dari pembayaran upah yang lebih rendah dari UMP dan pembayaran upah lembur dari kelebihan jam kerja yang kurang dan lain-lain.

  • Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Contohnya adalah perselisihan yang ditimbulkan akibat tuntutan pemberian tunjangan jabatan, tunjangan cuti, dan berbagai tuntutan yang belum ada pengaturannya.

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan ini umumnya terjadi ketika salah satu pihak menghendaki adanya emutusan sedangkan pihak lain tidak menghendakinya.

  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Umumnya perselisihan yang terjadi adalah saling klaim masalah keanggotaan masing-masing serikat pekerja dalam satu perusahaan dan saling klaim tentang siapa yang berwenang dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha.

Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Bipartit

Sebelum perselisihan diajukakan kepada lembaga penyelesaian, semua jenis perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui upaya bipartit. Bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Upaya bipartit harus diselesaikan dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Jika selama 30 hari tersebut, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah diadakan perundingan tetapi tidak ditemui kesepakatan maka upaya bipartit dianggap gagal. Ketika upaya bipartit gagal maka salah satu pihak atau keduanya mencatatkan di instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya bipartit telah dilakukan.

  • Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator yang dimaksud di sini adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Mediator wajib melakukan mediasi dan menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan perselisihan.

  • Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Konsiliator wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan perselisihan.

  • Arbitrase

Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbiter wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak penandatangan surat perjanjian penunjukan arbiter.

  • Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan industrial adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk memutus segala jenis perselisihan. Hakim yang memutus pada peradilan tersebut terdiri dari dua macam hakim yaitu hakim peradilan dan hakim Ad Hoc. Pengadilan hubungan industrial dapat ditemukan pada setiap pengadilan ibu kota provinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah provinsi tersebut.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Asri Wijayanti. 2018. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Ctk. Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *