Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama Untuk Menentukan Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja Dengan Pengusaha

Seorang pekerja harus melaksanakan pekerjaannya terlebih dahulu untuk mendapatkan upahnya. Prinsip ini kemudian dikenal sebagai prinsip “no work no pay”. Prinsip tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan hak dan kewajiban pekerja dengan pengusaha dalam dunia kerja. Untuk melaksanakan hubungan kerjanya, pekerja harus memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya, begitu juga dengan pengusaha sebagai pemberi kerja. Akan tetapi, posisi tawar yang dimiliki oleh pekerja seringkali menyebabkan kerentanan bagi mereka yang kemudian mempengaruhi hak dan kewajibannya. Selain itu, regulasi yang mengatur ketenagakerjaan saat ini tidak mengakomodasi seluruh hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha secara rinci karena peraturan tersebut hanya mengatur ketentuan hubungan kerja secara umum. Oleh karena itu, diperlukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut sebagai payung hukum bagi para pihaknya.

Definisi Perjanjian Kerja Bersama

Pengertian perjanjian kerja bersama dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja bersama merupakan komitmen sekaligus acuan bagi pengusaha dan pekerjanya untuk memenuhi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak untuk meminimalisir terjadinya perselisihan. Adapun regulasi yang mengatur terkait perjanjian kerja bersama adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan
  • Peraturan Menaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja

Perbedaan mendasar dari perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja dapat ditemukan pada pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perjanjian kerja bersama dibentuk secara bersama-sama melalui perundingan yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha yang terdaftar secara sah. Sementara itu, perjanjian kerja adalah ketentuan yang dibuat oleh pengusaha yang mencakup hak, kewajiban, dan persyaratan kerja yang kemudian disepakati oleh pekerja. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.

Tujuan Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama

Tujuan utama dari pembentukan perjanjian kerja bersama adalah untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta hak dan kewajiban pekerja sehingga tercipta keseimbangan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian, maka perjanjian kerja bersama dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihaknya sehingga menjamin perlindungan hukumnya. Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang kemudian telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956. Konvensi tersebut menegaskan bahwa diperlukan penjelasan yang menyeluruh terkait hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib bekerja dan di lingkungan kerja.

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama

Selain bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dengan pekerjanya, perjanjian kerja bersama juga memiliki manfaat bagi para pihaknya, diantaranya yaitu:

  1. Pekerja dan pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing;
  2. Mengantisipasi terjadinya perselisihan hubungan industrial;
  3. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
  4. Sebagai instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan
  5. Mendorong peningkatan produktivitas kerja.

Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Bersama

Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha dan serikat pekerja ketika menyusun perjanjian kerja bersama. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  1. Dibuat dalam bentuk tertulis;
  2. Ditulis dengan huruf latin; dan
  3. Menggunakan bahasa Indonesia.

Isi Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama yang disusun oleh para pihaknya paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama, tempat kedudukan, dan alamat serikat pekerja;
  2. Nama, tempat kedudukan, dan alamat perusahaan;
  3. Nomor dan tanggal pencatatan serikat pekerja pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  4. Hak dan kewajiban pengusaha;
  5. Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
  6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
  7. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat pertentangan, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama

Berikut adalah tahapan proses penyusunan perjanjian kerja bersama:

  1. Serikat pekerja mengajukan penyusunan PKB;
  2. Melakukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja;
  3. Menentukan tim perunding;
  4. Menyusun tata tertib dan aturan perundingan;
  5. Melakukan perundingan PKB;
  6. Mendaftarkan PKB ke Dinas Ketenagakerjaan;
  7. Sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja.

Meskipun perjanjian kerja bersama bukan merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh perusahan, namun idealnya setiap perusahaan setidaknya memiliki sebuah perjanjian kerja bersama. Sebagai suatu perjanjian, klausula dalam perjanjian kerja bersama harus merupakan bentuk representasi dari kepentingan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama merupakan kewajiban bersama antara pengusaha dan pekerja yang berlaku layaknya undang-undang bagi kedua pihak.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama
  • Peraturan Menaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  • Arifuddin Muda Harahap, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Melalui Perjanjian Kerja Bersama (Medan: Manhaji, 2019)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *