YOGYA, KRJOGJA.com – Pemerintah tengah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta guna menggerakkan perekonomian. Namun Permenaker No. 14/2020 mengatur syarat lain penerima BLT Rp 600 ribu tersebut yakni seorang pekerja penerima upah, serta aktif terdaftar dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
“Syarat pekerja penerima upah, serta aktif terdaftar dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. Nah, aturan ini mengganjal pekerja dapat BLT tersebut,” kataCkata Lawyer Yogyakarta Rudi Hermanto,SH, MH, CLA,dalam keterangan pers yang diterima KR ,Senin (7/9 2020).
“Menurut saya saat ini yang masih menjadi persoalan BLT Rp 600 ribu terdapat pada tataran realisasinya. Pemerintah tidak bisa begitu saja merealisasikannya, karena ada syarat pekerja penerima upah, serta aktif terdaftar dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. Nah, aturan ini mengganjal pekerja dapat BLT tersebut,” katanya.
Menurut Rudi, sebaiknya syarat BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2020 dihapuskan saja. Ini perlu dilakukan agar pekerja bisa menerima BLT yang jadi haknya.
Perlu diketahui, terang Rudi, akibat daya beli masyarakat turun, income perusahaan-perusahaan juga turun. “Sebagai seorang corporate lawyer saya memahami situasi ini, perusahaan banyak yang krisis.”
Dampaknya, lanjut Rudi, perusahaan-perusahaan yang keuangannya sulit terpaksa tidak membayarkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sejak pandemi Covid-19. Akibatnya pekerja sudah banyak yang BPJS Ketenagakerjaannnya tidak dibayarkan iurannya lagi sejak Maret.
“Makanya saya minta sebaiknya syarat aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni itu dihapus saja. Supaya BLT ini tak hanya jadi lip service pemerintah,” kata Rudi.
Jangan sampai kalau BLT pekerja tidak cair, ujar dia, muncul persoalan baru. Yakni dikira pengusaha tidak mengurus bantuan BLT itu, padahal dengan kondisi sulit perusahaan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebab pada bulan Maret sudah banyak perusahaan yang bangkrut akibat pandemi Covid-19.
Perlu dipahami, tambah Rudi, jaminan biaya kesehatan pasti jadi prioritas tinggi untuk pekerja, sehingga setelah biaya makan tercukupi lalu masih ada sisa uang pasti mereka akan prioritaskan untuk membayar BPJS bukan yang lain dulu. Makanya hapus saja syarat mendapat BLT yang menyusahkan.
Selain tidak mempersulit pekerja untuk dapat BLT, Rudi juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan nasib para pensiunan dan warga kurang mampu. Pemerintah harus berusaha memberikan bantuan sembako seperti beras, gula, minyak dan lainnya agar beban kebutuhan pokok warga kurang mampu bisa terpenuhi dengan adanya bantuan pemerintah dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.
Pemerintah, sambungnya, dalam kondisi sulit secara ekonomi yang berdekatan dengan momentum pilkada di sejumlah daerah, tidak banyak anggaran yang digelontorkan untuk pilkada di tengah pandemi. Sebaiknya fokus pemerintah saat ini adalah menaikan daya beli masyarakat dengan stimulan ekonomi dan bantuan langsung untuk masyarakat.(ati)
Selengkapnya
https://www.krjogja.com/yogyakarta/1242510820/dua-hal-ini-hambat-pekerja-dapat-blt-rp600-ribu