Perlindungan Hukum Bilyet Giro Kosong

Bilyet giro merupakan surat berharga yang dalam praktik perbankan digunakan sebagai alat pembayaran yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut dengan KUHD). Berdasarkann Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro (selanjutnya disebut dengan PBI Bilyet Giro), bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada Bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam bilyet giro ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi, diantaranya Bank Tertarik, Penarik, Penerima, dan Bank Penerima. Bilyet giro harus memenuhi syarat formal agar dapat berlaku sebagai bilyet giro sebagaimana diatur pada Pasal 3 PBI Bilyet Giro, yaitu:

  1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
  4. Nama dan nomor rekening penerima;
  5. Nama Bank Penerima;
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
  7. Tanggal penarikan
  8. Tanggal efektif;
  9. Nama jelas penarik; dan
  10. Tanda tangan penarik.

Dalam penggunaan bilyet giro pihak penarik dalam bilyet giro harus memastikan degan benar nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana, tanggal penarikan, dan tanggal efektif. Jumlah dana yang tertera pada bilyet giro wajib disediakan dana yang cukup oleh penarik selama tenggang waktu efektif. Tenggang waktu efektif terhitung sejak tanggal efektif sampai dengan berakhirnya tenggang waktu penunjukan, yaitu 70 hari sejak tanggal penarikan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) PBI Bilyet Giro. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/399/DPSP tanggal 28 Desember 2016 perihal perubahan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (selanjutnya disebut dengan SEBI DHN) menyatakan bahwa bilyet giro yang tidak cukup dana maka akan ditutup dan penarikan tersebut dikategorikan sebagai penarikan bilyet giro kosong.

Bilyet giro kosong adalah bilyet giro yang diajukan kepada bank tetapi dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk mambayar atau memenuhi perintah pada bilyet giro yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, menjelaskan bahwa bilyet giro kosong adalah bilyet giro yang ditolak pembayarannya oleh bank tertarik dengan alasan dana tidak cukup, rekening giro telah ditutup, atau rekening khusus telah ditutup.

Akibat dari penarikan bilyet giro kosong adalah nasabah pemilik rekening giro akan dikenai sanksi berupa pencantuman nama nasabah ke dalam daftar hitam individual bank, nasabah akan diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk mengkonfirmasi apabila telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dana bilyet giro. Namun, apabila nasabah pemilik rekening tidak mengkonfirmasi hal tersebut maka nasabah akan dicantumkan ke dalam daftar hitam nasional Bank Indonesia.

Bank wajib memberikan peringatan kepada nasabah yang membuat bilyet giro kosong. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, bank tertarik wajib memberikan peringatan kepada penarik yang menerbitkant bilyet giro kosong. Penerbitan bilyet giro kosong hingga tiga kali dalam waktu enam bulan pada beberapa bank, maka Bank Indonesia menginstrusikan kepada bank-bank pemelihara rekening untuk menutup rekening nasabah yang menerbitkan bilyet giro. Penerima bilyet giro kosong dapat mengajukan gugatan kepada penerbit bilyet giro karena dalam kewajibannya tidak dapat memenuhi perjanjian (wanprestasi) dan tindakan penerbit mengarah kepada penipuan.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/399/DPSP tanggal 28 Desember 2016 perihal perubahan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *