Pentingnya Hak dan Kewajiban Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Suatu Produk Atau Barang

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak hanya memberikan perlindungan kepada pihak konsumen tetapi dalam UUPK memberikan perlindungan terhadap pihak selaku pelaku usaha. Definisi dari perlindungan konsumen tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen yakni segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha (badan hukum atau bukan) berkedudukan dan yang melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berangkat dari hal tersebut, lantas mengapa konsumen perlu dilindungi? Pemerintah Indonesia memberikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena konsumen dapat dikatakan sebagai pihak yang lemah. Dalam hal ini, lemah dikarenakan konsumen tidak tahu proses dalam pembuatan suatu produk dan dapat dikatakan lemah dikarenakan ketika sebuah perjanjian antara pihak konsumen dengan pihak pelaku usaha menggunakan bahasa asing. Maka, dengan diciptakannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen mendapatkan dan menggunakan hak-haknya agar konsumen tidak diragukan, dan agar pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hak-Hak Konsumen

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak-Hak Pelaku Usaha

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pelaku Usaha

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan yang Dilarang

  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar;
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud;
  3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Terhadap Produk atau Barang yang Tidak Sesuai dengan yang Diperdagangkan

Sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 8 ayat (2) bahwa “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud”. Suatu produk atau barang dapat dikualifikasikan terdapat cacat atau kerusakan apabila produk atau barang tidak memenuhi keamanan yang diharapkan oleh konsumen dengan melihat dari aspek:

  1. penampilan produk
  2. maksud penggunan produk
  3. saat ketika produk ditempatkan di pasaran

Tanggung jawab pelaku usaha atas produk atau barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya, maka pelaku usaha wajib memberi kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen dan ketika pelaku usaha tidak memiliki itikad baik dengan memberi kompensasi maka, sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun) atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dasar Hukum

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *