Implikasi Kepemilikan Saham Oleh Pribadi Pada Perseroan Perorangan Menurut Prinsip Separate Legal Entity
Perseroan Terbatas (“Perseroan”) merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Konsep pemisahan entitas Perseroan dan personalitas engurus dalam perusahaan dikenal […]










