Jenis Kreditur Dalam Kepailitan
Dalam Kepailitan di Indonesia, pailit dapat dimintakan oleh debitur secara langsung (Voluntary Petition) atau diajukan oleh kreditur. Pailit yang diajukan oleh kreditur memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kepailitan terhadap debitur. Syarat tersebutdiatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UU 37/2004) Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih […]